Tugas Mata Kuliah Pasar Modal, Soal-Soal Tentang Pasar Modal Dan Jawabannya - Gudang Ilmu

Monday, July 26, 2021

Tugas Mata Kuliah Pasar Modal, Soal-Soal Tentang Pasar Modal Dan Jawabannya

 Note: Alangkah bijak jika ingin meng-copy paste, biasakan sertakan sumbernya ya sob!!! Dengan menyertakan link-nya, oke!

TUGAS MATA KULIAH

PASAR MODAL

SOAL-SOAL TENTANG PASAR MODAL DAN JAWABANNYA

Disusun Oleh: Noor Cahyo*

*Admin: magisterpengelana.blogspot.com


1. Pasar modal 

Pasar Modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.


2. Lembaga Penunjang 

Lembaga Penunjang adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian Pasar Modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.


Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.


Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah bank yang mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Persyaratan dan tata cara pemberian persetujuan bagi bank umum sebagai Kustodian diatur peraturan pemerintah.


Biro Administrasi Efek

Biro Administrasi Efek adalah perseroan yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan kontrak dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek sebagai Biro Administrasi Efek dan telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.


Wali Amanat

Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk untuk melakukan penuntutan baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang berkaitan dengan kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk tersebut tanpa surat kuasa khusus. Kegiatan Perwaliamanatan dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat. Bank Umum atau Pihak Lain wajib terlebih dahulu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Adapun persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Pengguna jasa Wali Amanat ditentukan dalam peraturan penggunaan jasa Wali Amanat oleh Emiten dalam penerbitan efek yang bersifat utang jangka panjang atau sukuk, seperti obligasi.


Larangan Wali Amanat

Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Emiten di mana Wali Amanat mempunyai hubungan afiliasi.


Wali Amanat juga dilarang mempunyai hubungan kredit dengan Emiten kecuali dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan antara Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dan kepentingan Wali Amanat sebagai kreditur atau debitur dari Emiten. Ketentuan ini bertujuan agar Wali Amanat dapat melaksanakan fungsinya secara independen sehingga dapat melindungi kepentingan pemegang Efek bersifat utang atau sukuk secara maksimal.


Wali Amanat dilarang merangkap sebagai penanggung dalam Emisi Efek bersifat utang atau sukuk yang sama. Larangan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan Wali Amanat selaku wakil pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dengan kepentingan Wali Amanat selaku penanggung yang justru wajib memenuhi kewajiban Emiten terhadap pemegang Efek bersifat utang atau sukuk dalam hal terjadi wanprestasi oleh Emiten.


Kewajiban Wali Amanat
  • Wali Amanat wajib membuat kontrak perwaliamanatan dengan Emiten sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Wali Amanat wajib memberikan ganti rugi kepada pemegang Efek bersifat utang atau sukuk atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya, sebagaimana diatur dalam undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya serta kontrak perwaliamanatan.
  • Setelah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Wali Amanat wajib memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Otoritas Jasa Keuangan mengenai Laporan Wali Amanat dan kewajiban penyimpanan dokumen oleh Wali Amanat.


Perusahaan Pemeringkat Efek

Perusahaan Pemeringkat Efek adalah Penasihat Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.


Perusahaan Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen, bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat. Perusahaan Pemeringkat Efek dapat melakukan pemeringkatan atas obyek pemeringkatan sebagai berikut:

Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat;


Pihak sebagai entitas (company rating), termasuk Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.


Dalam menjalankan usahanya, Perusahaan Pemeringkat Efek wajib berdomisili dan melakukan kegiatan operasional di Indonesia. Selain itu, Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib memiliki prosedur dan metodologi pemeringkatan yang dapat dipertanggungjawabkan, sistematis, dan telah melalui tahapan pengujian serta dilaksanakan secara konsisten dan bersifat transparan. Selanjutnya, Perusahaan Pemeringkat Efek yang melakukan pemeringkatan atas permintaan Pihak tertentu, wajib membuat perjanjian pemeringkatan dengan Pihak dimaksud.


Kewajiban Pemeringkat Efek

Kewajiban Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:


  • Bersikap obyektif dan independen dalam melaksanakan kegiatan pemeringkatan.
  • Memiliki prosedur dan metodologi tertulis sebagai pedoman dan prinsip dasar dalam setiap tahapan pada proses pemeringkatan termasuk jangka waktu penyelesaiannya.
  • Melakukan kaji ulang secara berkala paling kurang tiga (3) tahun sekali terhadap prosedur dan metodologi pemeringkatan serta penerapannya, untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan obyektivitas proses pemeringkatan. Bertanggung jawab atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkan.
  • Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dikeluarkannya hasil Peringkat yang tidak mencerminkan kemampuan sebenarnya Pihak yang diperingkat dan atau Pihak yang Efeknya diperingkat.
  • Melakukan keterbukaan prosedur dan metodologi pemeringkatan dengan pihak yang diperingkat, investor, partisipan pasar lainnya dan masyarakat.
  • Memantau entitas (company rating) dan atau Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang diperingkat (instrument rating) secara terus menerus sesuai dengan prosedur standar operasi pemeringkatan.
  • Mengkaji ulang secara berkala hasil Peringkat yang telah dikeluarkan.
  • Mengungkapkan hasil pemutakhiran atas setiap hasil Peringkat yang dikeluarkannya sesuai dengan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam hal terdapat informasi yang material yang menyebabkan perubahan hasil Peringkat.
  • Mempunyai Komite Pemeringkat dan pejabat kepatuhan.

Larangan Pemeringkat Efek

Larangan Perusahaan Pemeringkat Efek sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK No. V.H.3 tentang Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek antara lain sebagai berikut:

  • Memberikan rekomendasi yang dapat mempengaruhi keputusan investasi pemodal.
  • Baik secara implisit maupun eksplisit memberikan kepastian dan atau jaminan atas hasil Peringkat tertentu sebelum selesainya proses pemeringkatan.
  • Melakukan kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan kegiatan pemeringkatan, kecuali kegiatan usaha yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
  • Memberikan data dan atau informasi yang bersifat rahasia yang digunakan untuk melakukan pemeringkatan dan atau untuk tujuan lain selain untuk keperluan kegiatan pemeringkatan kepada siapapun, kecuali telah memperoleh persetujuan dari Pihak yang memiliki data dan atau informasi rahasia tersebut atau dalam rangka pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan atau Pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau untuk kepentingan peradilan.
  • Menentukan hasil Peringkat berdasarkan hal lain selain faktor-faktor yang relevan dengan obyek pemeringkatan.
  • Memberikan rekomendasi mengenai struktur Produk Keuangan Terstruktur (structured finance product) yang sedang di peringkatnya, antara lain Efek Beragun Aset, Real Estate Investment (REITs).
  • Melakukan pemeringkatan suatu obyek pemeringkatan apabila:
  1. Efek yang akan diperingkat diterbitkan oleh Pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, baik langsung maupun tidak langsung;
  2. Perusahaan Pemeringkat Efek, komisaris, atau direkturnya mempunyai kepentingan atas Efek dan atau entitas yang akan diperingkat dalam waktu enam (6) bulan terakhir sebelum melakukan kegiatan pemeringkatan dan atau selama Perusahaan Pemeringkat Efek melakukan pemeringkatan; atau
  3. Karyawan yang melakukan analisis pemeringkatan mempunyai kepentingan atas Efek dan atau Entitas yang akan diperingkat.
  • Menetapkan syarat atau tindakan tertentu yang harus dilakukan oleh Pihak yang meminta untuk diperingkat, agar menghasilkan Peringkat tertentu.
  • Memberikan kompensasi kepada analis yang melakukan pemeringkatan dengan mendasarkan pada besarnya biaya pemeringkatan yang dibayar oleh Pihak yang diperingkat atau Pihak yang Efeknya diperingkat.


3. Persamaan Saham Dan Obligasi

Saham dan obligasi walaupun sejenis dan memiliki banyak sekali persamaan, sejatinya adalah dua instrument yang sangat berbeda. Untuk persamaan hanya saham jenis preferen saja yang bisa dibandingkan dengan obligasi karena nature dari keduanya yang mirip, untuk penjelasan lebih lanjut lihat di penjelasan di bawah nanti. Sementara itu berikut adalah persamaan saham preferen dan obligasi.


3.1. Memiliki klaim atas laba dan aktiva di masa depan, pada saat ini

Saham preferen dan obligasi menjanjikan pemiliknya atas pendapatan berupa aset berupa uang, atau aset-aset lainnya di masa depan. Klaim ini dinyatakan dengan tegas pada tanggal transaksi (pembelian saham atau penandatanganan obligasi) dan dapat dieksekusi ketika jatuh tempo telah terjadi. Intinya saham dan obligasi menjanjikan pendapatan bagi pemiliknya.


3.2. Selama sekuritas masih berlaku, pendapatan akan tetap

Pada jangka waktu tertentu ketika saham preferen dan obligasi masih berlaku, pemiliknya akan mendapatkan pendapatan dengan rate yang tetap dan tidak berubah-ubah. Hal ini dapat dipastikan karena jumlah transaksi awal bernilai tetap dan sebelumnya rate bunga atau dividen telah ditetapkan. Hal ini tidak berlaku di saham biasa karena dividen saham biasa sifatnya tidak tentu jumlah dan klaimnya.


3.3. Memiliki hak tebus

Hak tebus adalah suatu opsi untuk menukar saham preferen dan obligasi dengan uang sebelum masa tunainya. Pada obligasi hal ini khusus hanya berlaku pada obligasi yang memiliki opsi beli.


3.4. Convertible

Saham preferen dan obligasi keduanya dapat ditukar dengan sekuritas berbentuk lain khususnya saham biasa. Hal ini dilakukan hanya sebelumnya terjadi kesepakatan antara emiten dan pemilik sekuritas mengenai konvertibilitas. Sementara itu perbedaan mendasar dari kedua instrumen keuangan ini dapat dilihat secara umum karena dasarnya kedua instrument ini sangat berbeda. Berikut adalah perbedaan Saham dan obligasi


4. Perbedaan Saham Dan Obligasi

4.1. Fungsinya

Saham adalah tanda bukti kepemilikan atas sebagian porsi perusahaan, sementara obligasi adalah tanda bukti pengakuan atas utang.


4.2. Jangka waktunya

Jangka waktu dari saham adalah tidak terbatas. Pemiliknya bisa memiliki saham ini sampai kapanpun. Sementara itu jangka waktu dari obligasi adalah terbatas. Obligasi menjadi tidak valid ketika kewajiban sudah ditunaikan pada tanggal jatuh temponya.


4.3. Pendapatan yang dihasilkan

Pemegang saham memperoleh penghasilan berupa dividen yang frekuensi pembayarannya tidak menentu. Sementara itu pemegang obligasi memperoleh penghasilan berupa bunga yang pembayarannya berkala dan jangka waktunya ditentukan sejak awal.


4.4. Kepastian pembayaran

Dividen dibayarkan dari laba perusahaan, sedangkan laba perusahaan itu tidak bisa ditaksir. Ketika perusahaan tidak memiliki laba maka pemilik saham tidak mendapat dividen. Sementara itu bunga dan pokok pinjaman wajib dibayarkan tanpa melihat untung atau rugi perusahaan.


4.5. Harga saham dan obligasi sebagai komoditas

Saham sangat fluktuatif dan amat peka terhadap berbagai guncangan ekonomi dari segi mikro atau makro. Sementara itu obligasi lebih stabil dan kurang peka. Perubahan harga obligasi di pasarnya berubah karena tingkat bunga dan inflasi.


4.6. Hak campur tangan pada perusahaan

Pemilik saham memilki hak untuk memberikan suaranya pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham, dengan itu memiliki hak campur tangan pada perusahaan. Sementara itu pemilik obligasi tidak mendapat hak ini.


4.7. Perlakuan pada saat likuidasi

Ketika perusahaan dibubarkan, pemilik utang dan obligasi akan didahulukan haknya untuk mengklaim sebagian aset perusahaan. Sementara itu pemegang saham hanya akan mendapat aset sebesar porsi dari aset perusahaan yang tersisa setelah utang diselesaikan.


4.8. Perlakuan pajak

Dividen adalah bagian dari laba.perusahaan, maka pajak akan diterapkan sebelum dibayarkan. Sementara itu bunga obligasi dikenai perhitungan pajak setelah dibayarkan.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda