A. PENDAHULUAN
Manajemen Bank tidak dapat semaunya menarik nasabah untuk menyimpan uangnya di bank, tanpa adanya keyakinan bahwa dana itu dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan dapat dikembalikan ketika dana itu sewaktu - waktu ditarik oleh nasabah, atau dana tersebut telah jatuh tempo. Tanpa adanya fasilitas Pasar Uang, Bank-bank akan menghadapi masalah yang sama seperti diatas. Mengingat pada umumnya perbankan sulit menghindari posisi keuangan yang mismatched. Oleh karena itu, untuk dapat menghandel hal tersebut, bank harus dapat melakukan investasi jangka pendek di Pasar Uang (Syahrul, 2013).
Adapun surat-surat berharga di pasar uang konvensional, kecuali saham, berbasis pada sistem bunga, maka perbankan Islam menghadapi kendala karena mereka tidak diperbolehkan untuk menjadi bagian dari aktiva atau pasiva yang berbasis bunga. Ada beberapa prinsip dasar dalam pasar uang syariah, seperti transaksi tidak pada objek yang diharamkan, tidak mengandung unsur riba, gharar dan maysir, tidak menggunakan sistem bunga dan diganti dengan akad seperti mudharabah, musyarakah, al-qard, wadiah, dan al-sharf (Muchtar & Najma, 2019).
B. ISI
1. Pengertian Pasar Uang
Pasar uang merupakan tempat pertemuan antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit dana, dimana dananya berjangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Pasar uang melayani banyak pihak seperti pemerintah, bank, perusahaan asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. Pihak yang mendapat manfaat dari pasar uang ini adalah pihak yang kekurangan dana, sedangkan bagi pihak yang berkelebihan dana mendapat manfaat berupa peluang untuk menambah pendapatan dan sekaligus dapat mengurangi risiko finansial (Manan, 2009).
2. Instrumen Pasar Uang Yang Ada di Indonesia
Berikut adalah beberpa instrumen pasar uang yang ada di Indonesia (Muchtar & Najma, 2019):
a. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
SBI adalah suatu instrumen hutang yang diterbitkan atau yang berasal dari pemerintah atau bank sentral di negara tersebut atas dasar unjuk dengan jumlah yang tertentu dan akan dibayarkan kepada pemegang atau pemilik dana pada tanggal yang telah ditentukan dan disepakati bersama sebelumnya.
b. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat berharga ini termasuk jenis surat yang memiliki jangka waktu pendek, dan gunanya untuk diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga-lembaga lain yang dalam naungan Bank Indonesia atau lembaga yang dirujuk atau ditunjuk oleh Bank indonesia.
c. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito merupakan salah satu instrumen keuangan yang diterbitkan oleh atas dasar unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu, tingkat bunga tertentu.
d. Commercial Paper
Commercial paper ini merupakan promes yang tidak disertai dengan adanya jaminan yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana jangka pendek selanjutnya dijual kepada investor dalam pasar uang.
e. Call Money
Pada dasarnya call money diartikan sebagai kredit atau pinjaman yang pelunasannya harus dengan segera apabila sudah mendapatkan panggilan atau peringatan dari pihak yang memberikan dana.
f. Repurchase Agreement (Repo)
Repurchase agreement merupakan kegiatan yang bisa dibilang kegiatan yang timbal balik. Maksudnya adalah kegiatan ini merupakan sebuah transaksi jual beli surat-surat berharga yang disertai dengan perjanjian.
g. Banker’s Acceptence
Instrumen jenis ini merupakan instrumen pasar uang yang khusus digunakan untuk memberikan kredit atau sebuah bantuan kepada importir dan eksportir untuk membantu mereka dalam upaya pembayaran dan pembelian sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
h. Treasury bills
Merupakan instrumen pasar uang yang penerbitannya dilakukan oleh bank sentral yakni Bank Indonesia dengan jangka waktu kurang dari satu tahun atau tepat satu tahun, penerbitan instrumen ini juga ats dasar unjuk bukan perorangan serta dengan nominal tertentu.
3. Resiko Investasi di Pasar Uang
Berikut ini adalah beberapa resiko yang dapat dialami oleh investor saat berinvestasi di Pasar uang (Amanita, 2017):
a. Risiko Pasar (interest-rate risk), yaitu risiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga dan tingkat bunga naik mengakibatkan investor mengalami capital loss.
b. Risiko reinvestment, yaitu risiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga.
c. Risiko gagal bayar. Risiko ini terjadi akibat tidak mampunya peminjam memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
d. Risiko inflasi, yaitu pemberi pinjaman menghadapi kemungkinan naiknya harga-harga barang dan jasa-jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya.
e. Risiko valuta (currency or exchange rate risk), yaitu kerugian yang terjadi akibat adanya perubahan yang tidak menguntungkan terhadap kurs mata uang asing.
f. Risiko politik. Risiko ini berkaitan dengan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perundangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.
g. Marketability atau Liquidity risk. Risiko dapat terjadi apabila instrumen pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo.
4. Pasar Uang Konvensional VS Pasar Uang Syariah
Pandangan Islam terhadap uang hanyalah sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan digunakan untuk spekulasi atau perdagangan. Pasar Uang Konvensional jika dibandingkan dengan Pasar uang Syariah maka terdapat persamaan dan perbedaan antara lain; memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai pengatur likuiditas. Perbedaan mendasar diantara keduanya adalah: pada mekanisme penerbitan dan sifat instrumen masing-masing. Pada pasar uang konvensional yang diterbitkan adalah instrumen hutang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga (interest); sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal (Syahrul, 2013).
Instrumen pasar uang konvensional di Indonesia adalah; Surat Utang Negara (SUN), Repurchase Agreements (Repo), Commercial Paper (CP), Negotiable Certificates of Deposit (CDs) dan Bankers Acceptances (Syahrul, 2013). Sedangkan instrument pasar uang syariah (PUAS) yaitu Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) dan Sertifikat Perdagangan Komoditi
Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) (Muchtar & Najma, 2019). Berikut adalah tabel perbedaan pasar uang syariah dan pasar uang konvensional (Muchtar & Najma, 2019):
Tabel 1. Perbedaan Pasar Uang Syariah Dan Pasar Uang Konvensional
5. Mekanisme Perdagangan Pasar Uang Konvensional dan Syariah
Mekanisme pasar uang konvensional hanya dapat berfungsi dengan baik apabila dipenuhi beberapa syarat sebagai berikut (Tuhfa, 2017):
a. Uang yang diperdagangkan harus mempunyai bentuk instrumen tertentu, antara lain: Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), sertifikat deposito, dan call money.
b. Ada lembaga keuangan yang bersedia menjadi pencipta pasar (market maker). Di Indonesia fungsi ini dijalankan oleh Ficorinvest yang sering disebut security house.
c. Prasarana komunikasi yang memadai
d. Informasi keuangan yang dapat dipercaya, yaitu data keuangan perusahaan yang mengeluarkan SBPU.
Penjelasan mekanisme tersebut sebagai berikut:
Pertama, mekanisme Call money; bisa diperdagangkan secara langsung antar bank dan biasanya dilakukan melalui telepon. Hal ini dilakukan karena kebutuhan liquiditas bank biasanya mendesak, baik karena kekurangan dalam kliring maupun untuk memenuhi kebutuhan kewajiban likuiditas.
Kedua, SBI dan SBPU harus diperdagangkan melaui security house (Ficorinvest) sebagai perantara antara pemilik dan pemakai, melalui jual beli surat-surat berharga dengan mekanisme; BI menjual SBI kepada Ficorinvest, barulah kemudian kepada lembaga-lembaga keuangan.
Ketiga, mekanisme untuk SBPU; nasabah, baik badan usaha maupun perorangan mengeluarkan surat aksep atau wesel untuk mendapatkan dana dari bank atau lembaga keuangan non-bank, kemudian surat-surat berharga ini diperjualbelikan oleh bank atau lembaga keuangan non-bank melalui security house yang akan memperjualbelikan dengan BI.
Adapun mekanisme dan penyelesaian transaksi Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) dalam pasar uang adalah sebagai berikut (Tuhfa, 2017):
a. Sertifikat IMA yang diterbitkan oleh Bank Pengelola dana dalam rangkap tiga, lembar pertama dan kedua tersebut wajib diserahkan kepada bank penanam dana sebagai bukti penanaman dana, sedangkan lembar ketiga digunakan sebagai arsip bagai bank penerbit dana.
b. Bank penanam dana pada Sertifikat IMA melakukan pembayaran kepada bank penerbit sertifikat IMA dengan mengunakan nota kredit melalui kliring, atau Bilyet Giro Bank Indonesia dengan melampirkan lembar kedua Sertifikat IMA atau dengan transfer dana elektronik yang disertai dengan penyampaian lembar kedua Sertifikat IMA kepada Bank Indonesia.
c. Pemindah tanganan Sertifikat IMA hanya dapat dilakukan oleh pihak bank penanam dana pertama, sedangkan bank penanam dana kedua tidak diperkenankan untuk memindah tangankan kepada bank lain sampai berakhirnya jangka waktu.
d. Saar sertifikat IMA jatuh tempo, penyelesaian transaksi dilakukan oleh bank Penerbit Sertifikat IMA dengan melakukan pembayaran kepada pemegang sertifikat terakhir sebesar nilai nominal Investasi (face Value) dengan menggunakan nota kredit melalui kliring, menggunakan Bilyet Giro BI atau menggunakan transfer dana secara elektronik. Sedangkan imbalan Sertifikat IMA akan dibayar pada hari kerja pertama bulan berikutnya.
Selanjutnya penghitungan imbalan Sertifikat IMA dihitung berdasarkan tingkat realisasi imbalan Sertifikat IMA mangacu pada tingkat imbalan Deposito Investasi Mudharabah pada bank penerbit sesuai dengan jagka waktu penanaman.
Teknik Perhitungan Imbalannya :
Adapun besarnya imbalan darisertifkat IMA ini yang dibayarkan pada awal bulan dihitung berdasarkan tingkat realisasi imbalan deposito investasi mudharabah pada bank penerbit sebelum di distribusikan sesuaidengan jangka waktu penanaman. Misalkan untuk jangka waktu sertifikat IMA dari batasan 1 hingga 30 hari, maka tingkat imbalan yang digunakan adalah nilai pengembalian deposito investasi mudharabah 1 bulan. Begitu juga dengan jangka waktu yang ditentukan dalam waktu antara 31-90 hari, maka tingkat imbalannya adalah deposito investasi mudharabah selam 3 bulan. Rumus perhitungan besarnya imbalan Sertifikat IMA adalah sebagai berikut:
X = P x R x t/360 x k
Keterangan:
X=Besarnya imbalan yang diberikan kepada bank penanam dana
P = Nilai nominal investasi
R=Tingkat realisasi imbalan Deposito Investasi Mudharabah
t = Jangka waktu investasi
K = Nisbah bagi hasil untuk bank penanam dana
6. Cara Berinvestasi di Pasar Uang
Bagi para investor yang ingin berinvestasi di Pasar uang salah satu caranya adalah dengan melalui Reksa Dana Pasar Uang. Sekarang sudah banyak aplikasi investasi yang dapat mempermudah kita dalam melakukan investasi termasuk investasi Reksa Dana. Tapi sebelum menggunakan aplikasi invetasi pastikan terlebih dulu jika aplikasi tersebut sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut adalah beberapa contoh produk Pasar Uang Reksa Dana:
a. Sucorinvest Sharia Money Market Asset Management
Manajer investasi : PT. Sucorinvest Asset Management
Bank Konstodian : The Hongkong And Shanghai Banking Corporation
Alokasi :
Ø Deposito Syariah dan Setara Kas (32.42 %)
Ø Sukuk (dgn. sisa jt. tempo dan/atau jk. waktu < 1 tahun) (67.58 %)
Daftar alokasi dana:
Ø Sukuk SMINKP01ACN1
Ø Sukuk SMMFIN01CN1
Ø TD PT BANK MEGA SYARIAH
Ø Sukuk SMOPPM01A
Ø Sukuk SMPPGD01ACN4
Tingkat resiko : Rendah
Total dana kelolaan : Rp. 2.230.000.000.000
b. TRIM KAS 2
Manajer investasi : PT. Trimegah Asset Management
Bank Konstodian : PT Bank DBS Indonesia
Alokasi :
Ø Obligasi (42.28 %)
Ø Lainnya (57.72 %)
Daftar alokasi dana:
Ø Obligasi BKLJT IV Indomobil Finance Ind. Thp II Thn 2021 SR A
Ø Sukuk MDRBH OKI Pulp&Paper Mills Thp I Thn 2021 Seri A
Ø Obligasi BKLJT III SMART Tahap I Tahun 2021 Seri A
Ø Obligasi BKLJT I Indah Kiat Pulp & Paper Thp IV Thn 2021 SR A
Ø Obligasi BKLJT II Merdeka Copper Gold Thp I Thn 2021 SR A
Ø Obligasi BKLJT II Jaya Ancol Thp II Tahun 2021 Seri A
Ø Obligasi BKLJT III PNM Thp IV Thn 2020 Seri A
Ø Obligasi OKI Pulp&Paper Mills I Thn 2021 Seri A
Ø Obligasi BKLJT I Indah Kiat Pulp & Paper Thp III Thn 2020 SR A
Ø Obligasi BKLJT II Sinar Mas Multifinance Thp II Thn 2021 SR A
Tingkat resiko : Rendah
Total dana kelolaan : Rp. 3.450.000.000.000
C. PENUTUP
Pasar uang (money market) adalah pasar dimana diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek. Harga dalam Pasar Uang Konvensional biasanya dinyatakan dalam suatu prosentase yang mewakili pendapatan (return) berkaitan dengan penggunaan uang untuk jangka waktu tertentu
Pasar Uang Antar bank berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip Mudharabah, yaitu perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan, dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang teiah disepakati sebelumnya.
Investasi di Pasar uang dapat dilakukan melalui reksa dana pasar uang yang dapat kita lakukan dengan aplikasi investasi yang sudah banyak beredar di Indonesia dan pastikan sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
DAFTAR PUSTAKA
Amanita, N. (2017). Pasar Uang. 262.
Manan, A. (2009). Aspek Hukum Dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muchtar, E. H., & Najma, S. (2019). Aplikasi Sistem Keuangan Syariah Pada Pasar Uang. Jurnal Asy-Syukriyah, 20(1), 56.
Syahrul, H. (2013). Pasar Uang Ditinjau Dari Sosiologi Ekonomi. Jurnal Hukum Diktum, 11(2), 205–211.
Tuhfa, N. (2017). Mekanisme dan Instrumennya Pasar Uang dan Pasar Modal Syariah di Indonesia. Iqtishodiyah: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, III(2). https://ejournal.inzah.ac.id/index.php/iqtishodiyah/article/view/235